Kamis, 02 Juli 2015

Kotagrosir.com – Pada hari Senin 29 Juni 2015 yang lalu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah menyampaikan pandangan resmi terkait matriks RPP E-Commerce kepada Kementrian Perdagangan RI. Pada surat tersebut juga disampaikan permohonan perpanjangan waktu menjadi 30 hari dari 7 hari yang diberikan oleh Kemendag. Hingga release ini diturunkan, Kemendag belum menjawab apakah permohonan perpanjangan waktu tersebut dikabulkan. Read More : http://bit.ly/1GPT5eL

Kotagrosir.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar